Pelayanan Pendampingan Hukum

No. SK: KEP-20.B/R.2.13/Cr.3/07/2024

  1. Identitas Pemohon (KTP elektronik)
  2. Kartu / Surat Identitas lainnya (SIM,KK)

  1. 1. Mengisi buku tamu di PTSP 2. Pengecekan berkas oleh petugas 3. Proses 4. Pengeluaran Produk dokumen Surat Pendapat hukum (Legal Opinion)

Ringan : 1 hari 

 Menengah : 1Bulan 

 Berat : 60 hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Hukum

Aduan dapat disampaikan dengan datang di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni 

 Ataupun dengan Phone : 0822 4181 5180

 Email : kejaritelukbintuni18@gmail.com 

 Website :https://kejari-telukbintuni.kejaksaan.go.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0822 4181 5180

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Hukum"