Laris BB (Layanan Antar Gratis Barang Bukti)

No. SK: KEP-20.B/R.2.13/Cr.3/07/2024

  1. Penerima layanan pengembalian barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan;
  2. Menunjukan kartu identitas atau surat kuasa bagi yang diwakilkan;

  1. 1. JPU Memberikan informasi kontak penerima layanan kepada petugas barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan; 2. Penerima layanan menunjukkan identitas dan atau surat kuasa kepada petugas barang bukti; 3. Penerima layanan menandatangani BA-20.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan masyarakat

Phone : 0822 4181 5180 

 Email : kejaritelukbintuni18@gmail.com 

 Website :https://kejari-telukbintuni.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0822 4181 5180

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laris BB (Layanan Antar Gratis Barang Bukti)"