Standar Pelayanan Pelaksanaan Restorative Justice (RJ)

No. SK: KEP-20.B/R.2.13/Cr.3/07/2024

  1. Identitas Pemohon (KTP)
  2. Pemohon dipertemukan dengan Jaksa Penuntut Umum

  1. 1. Permohonan proses RJ dari pihak pemohon 2. Pelaksanaan Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II ). 3. Proses Mediasi dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator 4. Proses Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator 5. Menerbitkan surat Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative (RJ 35).

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pelayanan masyarakat

Phone : 0822 4181 5180 

 Email : kejaritelukbintuni18@gmail.com

 Website :https://kejari-telukbintuni.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0822 4181 5180

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) "