Layanan SINTA (Surat Ijin Mengunjungi Tahanan)

No. SK: KEP-20.B/R.2.13/Cr.3/07/2024

  1. Identitas Pemohon (KTP elektronik)
  2. Kartu / Surat Identitas sah lainnya (SIM,KK)

  1. 1. Mengisi buku tamu di PTSP 2. Pengecekan kartu identitas 3. Diserahkan ke bidang Pidum atau Pidsus 4. Bidang Pidum atau Pidsus menerbitan surat SINTA (Surat Ijin Mengunjungi Tahanan)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan masyarakat

Aduan dapat disampaikan dengan datang di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni

 Ataupun dengan Phone : 0822 4181 5180 

 Email : kejaritelukbintuni18@gmail.com 

 Website :https://kejari-telukbintuni.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0822 4181 5180

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan SINTA (Surat Ijin Mengunjungi Tahanan) "