No. SK: 060/Kep.13/2022
5 menit Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan berkas persyaratan dari Kantor Desa
5 menit Petugas Pelayanan Mencatat,memeriksa/verifikasi berkas dengan pertimbangan administras, jika tidak lengkap berkas di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika persyaratan lengkap maka berkas divalidasi
5 menit Kasi Pemerintahan mengoreksi dan memaraf berkas pemohon
15 menit operator input data pemohon dan merekam pemohon
Surat Rekomendasi hasil perekaman di berikan kepada pemohon
E-KTP di cetak di Disdukcapil
Tidak dipungut biaya
Layanan E-KTP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store