Layanan Perekaman E-KTP

No. SK: 060/Kep.13/2022

  1. Membawa surat pengantar dari Desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan berkas persyaratan dari Kantor Desa 2. Pelayanan Mencatat,memeriksa/verifikasi berkas dengan pertimbangan administras, jika tidak lengkap berkas di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika persyaratan lengkap maka berkas divalidasi 3. Kasi Pemerintahan mengoreksi dan memaraf berkas pemohon 4. Operator input data pemohon dan merekam pemohon 5. Surat Rekomendasi hasil perekaman di berikan kepada pemohon ,E-KTP di cetak di Disdukcapil

5 menit Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan berkas persyaratan dari Kantor Desa

5 menit Petugas Pelayanan Mencatat,memeriksa/verifikasi berkas dengan pertimbangan administras, jika tidak lengkap berkas di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika persyaratan lengkap maka berkas divalidasi

5 menit Kasi Pemerintahan mengoreksi dan memaraf berkas pemohon

15 menit operator input data pemohon dan merekam pemohon 

Surat Rekomendasi hasil perekaman di berikan kepada pemohon 

E-KTP di cetak di Disdukcapil

Tidak dipungut biaya

Layanan E-KTP

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perekaman E-KTP"