Pelayanan Hukum Gratis

  1. KTP
  2. SIM
  3. Foto Copy Dokumen Terkait Permasalahan (Apabila ada)

  1. Tamu datang ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan menemui Petugas PTSP;
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan dan tujuan tamu;
  3. Petugas PTSP mencatat identitas tamu (nama, alamat, keperluan dan bertemu dengan siapa)
  4. Kemudian dipersilahkan untuk menunggu pada kursi tunggu yang telah disediakan;
  5. Petugas piket melapor dan/atau menghubungi JPN/Pegawai;
  6. Apabila JPN/Pegawai dapat ditemui/berada ditempat, Petugas PTSP mengantarkan tamu ke ruang tunggu;
  7. Apabila JPN/Pegawai yang ingin ditemui tidak berada ditempat, tamu dapat meninggalkan pesan kepada petugas PTSP dan/atau menunggu di kursi yang telah disediakan dengan sebelumnya menghubungi JPN/Pegawai yang ingin ditemui;
  8. Menerima Pemohon Pelayanan Hukum dan meminta identitas diri pemohon serta mencatat dalam buku agenda pelayanan hukum;
  9. Mendengarkan permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon dan mencatat dalam buku agenda pelayanan hukum;
  10. Apabila permasalahan yang diajukan pemohon dapat ditanggapi secara lisan maka, JPN/Pegawai menganalisa dan memberikan jawaban / tanggapan / petunjuk / informasi mengenai hak dan kewajiban pemohon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Apabila permasalahan yang diajukan pemohon memerlukan analisa lebih lanjut, JPN membuat rencana kegiatan pelayanan hukum;
  12. Menginventarisir permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permohonan Pelayanan Hukum;
  13. Melakukan pertemuan dengan Pemohon Pelayanan Hukum untuk mendengar pemaparan atas permasalahan yang diajukan;
  14. Menganalisa dan membuat konsep jawaban atas pertanyaan permohonan Pelayanan Hukum;
  15. Melakukan ekspose konsep jawaban permohonan Pelayanan Hukum;
  16. Membuat jawaban kepada Pemohon Pelayanan Hukum;
  17. Membuat laporan pelaksanaan pelayanan hukum.

Permohonan Pelayanan Hukum 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Gratis

Mendatangi kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"