Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit

  1. Telah terdaftar di E-link
  2. Tersedianya Dokumen Rekam Medis
  3. Kartu Identitas Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas meminta atau menanyakan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (jika punya)
  3. Petugas melakukan re-identifikasi pasien dan mencocokan dengan rekam medis
  4. Petugas menanyakan keluhan pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan
  6. Petugas merekomeridasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika diperlukan
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas menentukan rencana terapi / tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  9. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien, dan /atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan
  10. Pencatatan status kesehatan pasien di dokumen rekam medis dan input di E-link

20 Menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024

1.    Penentuan Diagnosa dan Pemberian Resep Obat : Gratis

2.    Resep untuk pasien umum: Rp.10.000

3.    Puyer : Rp.7.000

4.    Surat Keterangan Istirahat karena Sakit/ Surat Keterangan Berobat : Gratis

5.   Surat Rujukan : Gratis

1. Pengobatan 2. Konsultasi Kesehatan 3. Surat Rujukan Sehat 4. Surat Rujukan (Internal atau eksternal

1.     Kotak Saran

2.     Petugas/tatap muka

3.     Email      : Pkmkrebet@gmail.com 

4.     Media sosial :

·         Website   : Puskesmaskrebet.madiunkab.go.id

·         Intagram : @Puskesmaskrebet78

·         Fanpage Facebook : Puskesmas Krebet

5.             Telp    : 0351-386379

6.             Sms/Wa  : 0857 8537 771

Format : NAMA#ALAMATLENGKAP#ADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit"