No. SK: KEP-48/Q.1.13/Cr.5/03/2024
disesuaikan dengan kebutuhan penerima layanan
Tidak dipungut biaya
pemberantasan KKN
asyarakat datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, melapor ke Petugas Piket (Satpam) untuk meninggalkan
barang bawaan ke loker tamu kemudian diarahkan ke PTSP,
mengisi buku Tamu, mengisi plat kendaraan bermotor bagi yang
membawa kendaraan, menunggu untuk konfirmasi kepada yang
bersangkutan di ruang tunggu yang telah disediakan, petugas
PTSP menghubungi bagian Seksi Intelijen.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store