Pelayanan Barang Bukti

No. SK: KEP-48/Q.1.13/Cr.5/03/2024

  1. mambawa kartu identitas (KTP/SIM) dan bukti putusan pengadilan serta surat-surat terkait barang yang akan diambil.

  1. -

5 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan masyarakat

Masyarakat datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melapor ke Petugas Piket (Satpam) untuk meninggalkan barang bawaan ke loker tamu kemudian diarahkan ke PTSP, mengisi buku Tamu, mengisi plat kendaraan bermotor bagi yang membawa kendaraan, menunggu untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan di ruang tunggu yang telah disediakan, petugas PTSP menghubungi bagian Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 811-4840-222

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Barang Bukti"