1. Pemohon datang ke petugas PTSP Kejaksaan Negeri Dompu dengan membawa dokumen (Fotocopy KTP, bukti kepemilikan barang bukti dan surat kuasa jika dikuasakan pengambilannya)
2. petugas PTSP akan meneruskan ke petugas PB3R untuk memproses administrasi pengembalian
3. Kasi PB3R akan meneliti dan menelaah dokumen pemohon pengembalian barang bukti
4. apabila permohonan pengembalian barang bukti disetujui, maka petugas PB3R akan menerbitkan berita acara pengembalian yang akan di tanda tangani pemohon
Tidak dipungut biaya
mengembalikan barang bukti kepada yang berhak
barang bukti akan diserahkan dan didokumentasikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store