Pengambilan Barang Bukti

  1. KTP

  1. KT

1. Pemohon datang ke petugas PTSP Kejaksaan Negeri Dompu dengan membawa dokumen (Fotocopy KTP, bukti kepemilikan barang bukti dan surat kuasa jika dikuasakan pengambilannya)

2. petugas PTSP akan meneruskan ke petugas PB3R untuk memproses administrasi pengembalian

3. Kasi PB3R akan meneliti dan menelaah dokumen pemohon pengembalian barang bukti

4. apabila permohonan pengembalian barang bukti disetujui, maka petugas PB3R akan menerbitkan berita acara pengembalian yang akan di tanda tangani pemohon

Tidak dipungut biaya

mengembalikan barang bukti kepada yang berhak

barang bukti akan diserahkan dan didokumentasikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"