Pelayanan Pemeriksaan Khusus

  1. Terdaftar di Aplikasi E-link
  2. Tersedianya dokumen Rekam Medis
  3. Rujukan dari Poli Pelayanan lain atau dokter

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di sistem E-link
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan Pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan atau tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) jika diperlukan
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas menentukan rencana terapi / tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  9. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien dan atau pemberian resep obat sesuai kebutuhan
  10. Pencatatan status kesehatan pasien di dokumen rekam medis dan input di E-link

15 menit jika E-link lancar 

30 menit jika ada pemeriksaan laboratorium atau E-link tidak lancar

BPJS gratis 

Surat Rujukan gratis

Retribusi rawat jalan 10.000

Resep 7.000

1.Pemeriksaan 2.Tindakan 3.Resep 4.SKS 5.Rujukan

1.    Kotak Saran

2.    Petugas/tatap muka

3.    Email        : Pkmkrebet@gmail.com 

4.    Media sosial :

·      Website   : Puskesmaskrebet.madiunkab.go.id

·      Intagram : @Puskesmaskrebet78

·      Fanpage Facebook : Puskesmas Krebet

5.  Telp           : 0351-386379

6.  Sms/Wa  : 0857 8537 771

     Format: NAMA#ALAMATLENGKAP#ADUAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Khusus"