No. SK: KEP-48/Q.1.13/Cr.5/03/2024
atau disesuaikan dengan kebutuhan
layanan tilang
Para Pelanggar Tilang datang ke kantor Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan membawa blanko
tilang, mendaftar ke loket tilang untuk mendapatkan nomor
antrian, setelah mendapatkan giliran menuju ke loket petugas
tilang untuk mendapatkan kode pembayaran denda dan biaya
tilang dan selanjutnya membayar melalui bank terdekat.
Pelanggar yang sudah membayar denda dan biaya tilang
untuk mengambil barang bukti (SIM/STNK) cukup membawa
slip setoran kepada petugas tilang untuk ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store