Layanan Tilang

No. SK: KEP-48/Q.1.13/Cr.5/03/2024

  1. membawa bukti surat tilang dan bukti pembayaran
  2. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  3. Membawa STNK Kendaraan yang ditilang
  4. pengambilan tilang harus dengan yang sama saat di tilang

  1. 1

atau disesuaikan dengan kebutuhan

Ditentukan sesuai tarif pelanggaran berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang telah Inkracht dan biaya Perkara Rp. 1.000.-

layanan tilang

Para Pelanggar Tilang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan membawa blanko tilang, mendaftar ke loket tilang untuk mendapatkan nomor antrian, setelah mendapatkan giliran menuju ke loket petugas tilang untuk mendapatkan kode pembayaran denda dan biaya tilang dan selanjutnya membayar melalui bank terdekat. Pelanggar yang sudah membayar denda dan biaya tilang untuk mengambil barang bukti (SIM/STNK) cukup membawa slip setoran kepada petugas tilang untuk ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tilang"