Penyuluhan dan Penerangan Hukum

  1. Identitas Pemohon
  2. Surat Permohonan Kegiatan

  1. Prosedur Pelayanan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum - Mengajukan Permohonan - Menerima Permohonan - Membuat Telaahan sesuai permohonan - Menunjuk dan memerintahkan unit pelaksana untuk melakukan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum - Unit pelaksana melakukan kegiatan Jaksa Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum - Membuat Laporan terhadap kegiatan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum

Setiap Kegiatan yang dilakukan akan selesai dalam 1 hari

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum

Lembaga/Instansi yang ingin dilakukan Penyuluhan/Penerangan Hukum dapat menghubungi langsung untuk dapat dibuatkan jadwal kegiatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan dan Penerangan Hukum"