Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-48/Q.1.13/Cr.5/03/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/Passport/SIM)
  2. menggunakan celana pajang dan sepatu

  1. 1

disesuaikan dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Masyarakat datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melapor ke Petugas Piket (Satpam) untuk meninggalkan barang bawaan ke loker tamu kemudian diarahkan ke PTSP, mengisi buku Tamu, mengisi plat kendaraan bermotor bagi yang membawa kendaraan, menunggu untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan di ruang tunggu yang telah disediakan, petugas PTSP menghubungi pejabat yang ingin ditemui sampai pejabat yang ingin ditemui datang ke ruamh tunggu yang telah disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"