Pelayanan Hukum Gratis

No. SK: KEP-39/O.2.19/Cr.5/07/2024

  1. Membawa kartu identitas KTP/Identitas lainnya
  2. Nomor Hp Pemohon
  3. Berpakaian rapi dan sopan
  4. Penjelasan hubungan pemohon dengan tersangka
  5. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

  1. Menyampaikan identitas kepada petugas termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi
  2. Petugas mengantar masyarakat ke ruang pelayanan hukum
  3. Pemohon menyampaikan permasalahan hukum secara lisan kepada JPN
  4. Apabila permasalahan hukum yang disampaikan pemohon bersifat sederhana, JPN meyampaikan jawaban kepada pemohon secara lisan pada saat itu juga.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Hukum Gratis

Melalui Survei Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"