Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-39/O.2.19/Cr.5/07/2024

  1. Membawa kartu identitas KTP
  2. Berpakaian rapi dan sopan
  3. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

  1. Menyampaikan identitas kepada petugas termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi
  2. Petugas mempersilahkan masyarakat yang ingin melakukan konsultasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Melalui Survei Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"