No. SK: KEP-39/O.2.19/Cr.5/07/2024
Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja : · Senin s.d kamis pukul 08:00 s.d 16:00 WIB (Istirahat pukul 12:00 s.d 13:00 WIB) · Jumat pukul 08:00 s.d 16:30 WIB (Istirahat 11:30 s.d 13:00 WIB) |
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Barang Bukti
Melalui Survei Kepuasan
Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store