Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-39/O.2.19/Cr.5/07/2024

  1. Membawa Kartu Identitas KTP
  2. Berpakaian Rapi dan Sopan
  3. Menyerahkan surat kuasa bermaterai apabila di kuasakan
  4. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

  1. Menyampaikan identitas lengkap pemohon kepada petugas termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi
  2. Menyerahkan berkas kelengkapan pengambilan barang bukti
  3. Petugas barang bukti melakukan validasi kelengkapan berkas
  4. Penyerahan barang bukti kepada pemohon (di dokumentasikan)

Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja :

·         Senin s.d kamis pukul 08:00 s.d 16:00 WIB

(Istirahat pukul 12:00 s.d 13:00 WIB)

·         Jumat pukul 08:00 s.d 16:30 WIB

(Istirahat 11:30 s.d 13:00 WIB)


Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Melalui Survei Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"