Permohonan Data dan Informasi Publik

No. SK: Keputusan Menko PMK Nomor 3 Tahun 2024


  1. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon. 
  2. PPID melakukan verifikasi kelengkapan data pemohon
  3. PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. 
  4. Unit kerja memberikan data kepada PPID. 
  5.  PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi. 
  6.  Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.
  7. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Website PPID: https://ppid.kemenkopmk.go.id; 

2. Email PPID: ppid@kemenkopmk.go.id; atau 

3. Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id atau aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data dan Informasi Publik"