Butuh 1 hari saat pengaduan masyarakat ditindaklanjuti karena diperlukan verifikasi data pemohon dan informasi yang disampaikan beserta bukti dokumen.
Tidak dipungut biaya
Informasi dan Dokumen
- Pemohon Informasi datang ke Desk Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM) dengan membawa identitas dan mengisi formulir permohonan yang disertai dengan syarat permohonan informasi.
- Petugas meja informasi mengisi buku register penerimaan permohonan informasi yang masuk serta meneliti identitas pemohon dan syarat pemohonan yang diajukan.
- Petugas meja Informasi mengirimkan atau menyerahkan Salinan Formulir permohonan setelah persyaratan dinyatakan lengkap sebagai tanda bukti.
- PPH dan PPM membuat Nodis kepada pejabat
Informasi agar meyediakan informasi dan dokumen yang dimohonkan.
- Petugas meja informasi mengirimkan informasi
atau dokumen yang di mohonkan beserta surat pemberitahuan apabila informasi
yang dimohon diberikan sebagian atau seluruhnya.
- Pelayanan berjalan dengan efektif dan optimal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store