Pengambilan Barang Bukti

  1. Membawa Identitas (KTP dan SIM) serta Kelengkapan STNK

  1. Barang Bukti yang sudah incraht, Petikan putusan, Laporan siding jaksa penuntut umum, surat perintah pelaksanaan putusan, Foto Copy KTP, Surat Kuasa Bermaterai 10.000 apabila diwakilkan

Disesuaikan dengan Jangka Waktu Pengambilan

Tidak dipungut biaya

Antar Tilang

Website : https://kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antar Tilang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"