Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  • Membawa KTP
    1. Identitas Pemohon (KTP)

  • Tamu datang ke PTSP dan diterima oleh Petugas PTSP
    1. Tamu datang ke PTSP dan diterima oleh Petugas PTSP Petugas PTSP menanyakan keperluan dan tujuan tamu Petugas PTSP mencatat identitas tamu (nama, alamat, keperluan dan bertemu dengan siapa) serta dilakukan pengambilan gambar wajah tamu yang datang melalui aplikasi Buku Tamu Elektronik Kejaksaan Memberikan tanda pengenal “TAMU”, kemudian dipersilahkan untuk menunggu pada kursi tunggu yang telah disediakan diruang tunggu Petugas piket melapor dan/atau menghubungi Pegawai piket Apabila Pegawai dapat ditemui/berada ditempat, Petugas PTSP mengantarkan tamu ke ruang tunggu (tamu) Apabila Pegawai yang ingin ditemui tidak berada ditempat, tamu dapat meninggalkan pesan kepada petugas PTSP dan/atau menunggu di kursi yang telah disediakan dengan sebelumnya menghubungi Pegawai yang ingin ditemui

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Tamu

Website : https://kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id
Kontak : 0858 3126 2609

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"