Standar Pelayanan Persuratan

No. SK: KEP- 57/L.1.22/Cr.5/05/2024

  1. Pengantar surat memakai pakaian yang sopan

  1. 1. Pengatar surat wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh security diarahkan keruang PTSP Kejaksaan Negeri Aceh Timur; 2. Petugas Security PTPS menanyakan maksud kedatangan pengantar surat dan diarahkan langsung kepada petugas penerimaan surat di PTSP; 3. Petugas penerimaan surat di PTSP mencatat surat yang diserahkan untuk kemudian diserahkan secretariat dengan didukung bukti penyerahan surat; 4. Oleh Sekretariat, surat ditindak lanjuti dengan aiajukan ke pimpinan dan selanjutnya didistribusikan ke bidang sesuai dengan tujuan surat.

Proses pelayanan penerimaan surat kurang lebih selama 5 (lima) menit.

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerimaan Surat


  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
    − Datang langsung
    − Kotak saran/pengaduan
     − Surat yang ditujukan kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur − Aplikasi (medsos, dan Mebsite)
  2. Petugas Pengaduan/Pengelolaan Pengaduan − Petugas Unit Penerimaan Pengaduan Kejaksaan Negeri Aceh Timur − Lokasi : Ruang Koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Aceh Timur
  3. Alur Pengaduan
  • Tamu/petugas/pihak yang ingin mengadu dating langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan menjalankan hal yang akan diadukan petugas pengaduan di ruang koordinasi PTSP Kejaksaan Negeri Aceh Timur
  • Apabila Petugas pengelola pengaduan mengetahui mengenai masalah yang diadukan dapat langsung menjawabnya kepada tamu/pengunjung/pihak yang menyampaikan aduan.
  • Pengaduan juga dapat disampaikan melalui aplikasi web side Kejaksaan Negeri Aceh Timur ataupun media social Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store