Pengaduan Masyarakat

No. SK: NOMOR: KEP-I-69/L.1.20/Cr.5/05/2024

  1. Pengaduan disampaikan secara tertulis dilengkapi dengan identitas pelapor dan bukti-bukti yang sesuai

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Kotak Saran, Call Center dan Media Sosial Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat "