Pelayanan PTSP

  1. KTP
  2. SIM
  3. Passport

  1. Tamu datang ke PTSP dan diterima oleh Petugas PTSP;
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan dan tujuan tamu;
  3. Petugas PTSP mencatat identitas tamu (nama, alamat, keperluan dan bertemu dengan siapa) untuk diisikan di Buku Tamu;
  4. Petugas PTSP kemudian mempersilahkan tamu untuk menunggu pada kursi tunggu yang telah disediakan dan mengembalikan kartu identitas tamu;
  5. Petugas PTSP menghubungi Pegawai yang dituju terkait tujuan kedatangan tamu;
  6. Apabila Pegawai dapat ditemui/berada ditempat, Petugas PTSP mempersilahkan dan mengarahkan tamu untuk menemui Pegawai yang dituju;
  7. Apabila Pegawai yang ingin ditemui tidak berada ditempat, tamu dapat meninggalkan pesan kepada petugas PTSP dan/atau menunggu di kursi yang telah disediakan dengan sebelumnya menghubungi Pegawai yang ingin ditemui;

Permohonan Pelayanan Tamu 5 (Lima) menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Tamu

Dapat disampaikan melalui kotak saran atau mendatangi kantor Pelayanan PTSP pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PTSP"