Pelayanan Tilang

  • KTP Pelanggar
    1. Bukti Pembayaran Denda Tilang dan Bukti Tilang untuk mendapat Nomor Billing

  1. Berkas Tilang Diambil Dari Pengadilan Negeri Aceh Singkil oleh Petugas Tilang Pada Hari Pelaksanaan Sidang Tilang
  2. Petugas Tilang Melakukan Input Data Berupa File Excel yang Didapat Dari Pengadilan Negeri Aceh Singkil Melalui Email di Website tilang.kejaksaan.go.id dan Data Yang Sudah Di Input Dipublikasikan.
  3. Pelanggar Bisa Mengecek Sendiri Kode Pembayaran Melalui Website tilang.kejaksaan.go.id atau Pelanggar Tilang Datang Ke kejaksaan Negeri Aceh Singkil Untuk Mendapatkan Kode Pembayaran / Kode Billing. Setelah Mendapatkan Kode Bayar, Pelanggar bisa Melakukan Pembayaran Di Bank Atau Gerai Pembayaran Yang Telah Ditentukan Seperti Kantor Pos, Indomaret dan Metode Pembayaran Lainya Sesuai Ketentuan
  4. Setelah Pelanggar Melakukan Pembayaran, Barang bukti Sitaan Bisa Langsung diambil di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Dengan Membawa Bukti Pembayaran.
  5. Jika Pelanggar Tilang belum mendapatkan kode pembayaran atau kode biling, pelanggar bisa datang ke kejaksaan dengan membawa Surat tilang dan KTP pelanggar/mewakili, petugas tilang akan membantu mengecek kode pembayaran dan menginfokan biaya denda dan biaya perkara ke pelanggar
  6. Jika pelanggar sudah membayar denda dan biaya perkara petugas akan menyerahkan Barang bukti sitaan.

10 Menit

1. Sesuai Besaran Denda dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan

2. Sesuai Besaran Denda Dalam Putusann Pengadilan Negeri Aceh Singkil


Tilang

Website : https://kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id
Wa Lapor Petugas : 0852 6045 6265

Email : kn. singkel2gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Tilang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"