Pelayanan Ruang Persalinan

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  • Pasien dari unit rawat jalan di puskesmas :
    1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
    2. Membawa rekam medis ke rawat inap yang diantarkan oleh petugas
  • Pasien rujukan dari luar
    1. Membawa surat pengantar dari perujuk
    2. Pasien membawa identitas diri berupa KTP/ KIS
  • Pasien datang atas inisiatif sendiri
    1. Pasien membawa identitas diri berupa KTP/ KIS

  1. Setiap pasien yang telah memenuhi syarat untuk rawat inap dibawa ke UGD untuk ditangani dan diregistrasi petugas jaga ruang bersalin

Anamnesa & melengkapi buku status kebidanan

20 menit

Pemeriksaan fisik

10 menit

Konsultasi dokter jaga

5 menit

Persiapan rujukan

15-20 menit

Pertolongan Persalinan dan 2 jam PP

180 menit


b.  Pasien Umum

    Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan umum / karcis harian

20.000

3.

Akomodasi ruang bersalin / hari

40.000

4.

Asuhan kebidanan standar

30.000

5.

Konsultasi dokter umum

20.000

6.

Visite dokter umum

30.000

7.

Administrasi rawat inap

10.000

8.

Pasang infus dewasa

20.000

9.

Partus normal

Ditolong dokter umum

Ditolong bidan

 

800.000

700.000

10.

Amniotomi pada kala I persalinan

Ditolong dokter umum

Ditolong bidan

 

50.000

25.000

11.

Pemeriksaan tes lakmus pada kecurigaan ketuban pecah dini

Ditolong dokter umum

Ditolong bidan

 

 

30.000

20.000

12.

Resusitasi bayi baru lahir

Ditolong dokter umum

Ditolong bidan

 

150.000

100.000

13.

Pasang kateter (tidak termasuk kateter dan urobag)

30.000

14.

Suction / hisap lender

35.000

15.

Pelayanan pembersian oksigen / jam

10.000

16.

Jahit luka perineum (jelujur

85.000

17.

Injeksi

5.000

18.

Konsultasi obat

10.000

19.

Pemeriksaan dopler

10.000


Pelayanan persalinan normal; Surat keterangan melahirkan; Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut ; Resep obat yang diberikan dokter sesuai dengan diagnose ; Surat control; Kartu KIS untuk bayi yang baru lahir bagi ibu yang memiliki KIS

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

,WhatsApp pada nomor : 081335729091

4. Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)

5. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com

6. Website : https://pkmmegaluh.jombangkab.go.id/

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Persalinan"