Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  • Pasien dari unit rawat jalan di puskesmas
    1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
    2. Membawa rekam medis ke rawat inap yang diantarkan oleh petugas
  • Pasien rujukan dari luar
    1. Membawa surat pengantar dari perujuk
    2. Pasien membawa identitas diri berupa KTP/ KIS
  • Pasien datang atas inisiatif sendiri
    1. Pasien membawa identitas diri berupa KTP/ KIS

  1. Setiap pasien yang telah memenuhi syarat untuk rawat inap dibawa ke UGD untuk ditangani dan diregistrasi petugas jaga rawat inap

Anamnesa & melengkapi buku status rawat inap

15 menit

Pemeriksaan fisik

5 menit

Pasang infus

5 menit

Konsultasi dokter jaga

3 menit

Persiapan tempat tidur (verbed)

2 menit

Total

30 menit


b.  Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan umum / karcis harian

20.000

2.

Konsultasi dokter umum

20.000

3.

Akomodasi kelas III / hari

30.000

4.

Visite dokter umum

30.000

5.

Makan diet/non diet tiap hari(3x makan)

60.000

6.

Konsultasi antar unit obat/gizi/Sanitasi

10.000

7.

Administrasi rawat inap

15.000

8.

Asuhan keperawatan standar

30.000


Pelayanan medis rawat inap sesuai jenis penyakitnya; Resep obat; Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang oleh dokter sesuai diagnosa; Surat keterangan istirahat; Surat keterangan rawat inap; Surat keterangan menunggu; Surat kontrol; Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

,WhatsApp pada nomor : 081335729091

4. Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)

5. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com

6. Website : https://pkmmegaluh.jombangkab.go.id/

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"