Sistem Informasi Kunjungan Tahanan Digital (SI-KUNTADI)

  • Persyaratan Besuk Tahanan
    1. Identitas Pemohon (KTP)
    2. Identitas Terdakwa
    3. Hubungan antara pemohon dan terdakwa
    4. Aplikasi whatsapp (no wa 081378244061)

  1. Buka aplikasi google chrome. setelah aplikasi pencarian google chrome terbuka, pilih pencarian menggunakan camera. seperti yang ditunjukkan oleh video.
  2. Scan barcode pelayanan SI-KUNTADI, yang anda temukan pada beberapa media promosi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Seperti pada website Aceh Singkil, atau banner dan selebaran yang disebar pada beberapa tempat.
  3. Setelah alamat muncul pada saat anda melakukan scan, ketuk alamat tersebut. anda akan dibawa pada laman pelayanan tindak pidana umum kejaksaan negeri aceh singkil. Dan pilih layanan kunjungan tahanan digital atau SI-KUNTADI.
  4. Ketika anda memilih SI-KUNTADI, anda akan diberikan Formulir untuk diisi dengan beberapa informasi seperti data anda sebagai pengunjung dan data tahanan yang ingin anda kunjungi. Isilah dengan sebenarnya. anda juga akan diminta mengirimkan pesan whatsapp konfirmasi melalui WhatsApp, kami akan melakukan proses permintaan anda setelah dikonfirmasi dan menginfokan tahapan selanjutnya.
  5. Buka WhatsApp dan Kami kirimkan file T-10 dalam bentuk PDF


Tidak dipungut biaya

SI-KUNTADI

Website : https://kejari-acehsingkil.kejaksaan.go.id

Kontak : 0858 3126 2609

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Informasi Kunjungan Tahanan Digital (SI-KUNTADI)"