Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  1. Pasien datang dari ruangan atau poli di puskesmas : Membawa rekam medis, surat pengantar rawat inap di antar oleh petugas
  2. Pasien datang dalam kondisi gawat darurat : Keluarga atau pengantar pasien menyerahkan kartu berobat, KIS atau KTP
  3. Pasien rujukan dari luar, membawa : surat pengantar dari perujuk, kartu berobat dan atau kartu peserta atau KTP

  1. Keluarga atau pengantar pasien mendaftar pasien ke petugas jaga UGD
  2. Pasien diperiksa dokter atau petugas jaga UGD : Bila kondisi tidak gawat darurat dapat berobat jalan atau pulang; Bila kondisi darurat tidak gawat dapat berobat jalan atau pulang; Bila kondisi gawat darurat dilakukan observasi atau rawat inap atau dirujuk atas indikasi dari dokter


a.  Klinik umum di luar jam kerja

Respon time

5 menit

Meracik / menyiapkan obat

3,5 menit

Total

8,5 menit

 

b. Dilakukan Tindakan

Tergantung jenis tindakan yang dilakukan berkisar antara : 10-0 menit

a.  Pasien KIS : Gratis

b. Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

 

GAWAT DARURAT

 

1

Pemeriksaan umum/ karcis harian

20.000

2

Observasi ≤ 6 jam

30.000

3

 Resusitasi RJP / CPR

75.000

4

Konsultasi dokter umum

20.000

 

TINDAKAN MEDIK DAN TERAPI

 

1

Rawat luka kecil

20.000

2

Rawat luka sedang

35.000

3

Rawat luka Besar

55.000

4

Debridemen sederhana

50.000

5

Debridemen kompleks

130.000

6

Jahit luka 1 – 4 jahitan

60.000

7

Jahit luka persimpul (lebih dari 4)

10.000

8

Circumsisi / khitan

300.000

9

Lepas / angkat  jahitan 1-4 jahitan

20.000

10

Lepas/angkat jahitan persimpul(lebih dari 4)

5.000

11

Mengangkat atheroma / lipoma/clavus/operasi kecil < 2cm>

80.000

12

Mengangkat atheroma/ lipoma/ clavus/ operasi kecil 2-5 cm

120.000

13

Perawatan darurat  luka bakar  < 10>

65.000

14

Perawatan darurat  luka bakar  > 10%

140.000

15

Insisi

30.000

16

Ekstraksi kuku (per kuku)

100.000

17

Ekstraksi corpus alienum mudah

30.000

18

Ekstraksi corpus alienum sulit

50.000

19

Ekstraksi corpus alienum mata (per mata)

40.000

20

Reposisi dawir telinga 1 telinga

85.000

21

Reposisi dawir telinga 2 telinga

150.000

22

Pasang kateter (tidak termasuk kateter dan  urobag)

30.000

23

Lepas kateter

20.000

24

Pasang infus dewasa

20.000

25

Pasang infus bayi / anak

30.000

26

Pemasangan oksigen

10.000

27

Pemakaian nebulizer (tidak termasuk obat)

25.000

28

Suction (hisap lendir)

35.000

29

Resusitasi (RJP/CPR)

75.000

30

Explorasi serumen telinga

30.000

31

Lavement

40.000

32

Injeksi

5.000

33

Skin test

10.000

34

Pemasangan NGT (tidak termasuk NG Tube)

40.000

35

Darmbuis

35.000

36

Persupositoria

15.000


Resep obat oleh dokter sesuai diagnosa, Surat pengantar rawat inap, Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut, Pelayanan medis gawat darurat sesuai jenis penyakitnya

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

,WhatsApp pada nomor : 081335729091

4. Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)

5. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com

6. Website : https://pkmmegaluh.jombangkab.go.id/

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat"