Layanan koordinasi dengan Penyidik

  • Layanan Koordinasi dengan Pihak Penyidik
    1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
    2. Dokumen Surat dan Berkas Perkara

  • Layanan Koordinasi dengan Penyidik
    1. Tamu diterima oleh Petugas pengamanan kantor dan diarahkan ke Gedung PTSP
    2. Petugas PTSP mempersilakan tamu duduk dan menanyakan keperluan kedatangannya
    3. Petugas PTSP menginput data tamu ke dalam aplikasi buku tamu kejaksaan
    4. . Petugas PTSP segera menghubungi Pegawai yang ingin dijumpai oleh tamu tersebut Apabila sudah dikonfimasi, Petugas PTSP mengarahkan tamu tersebut untuk menunggu Penyidik yang bersangkutan di ruang tunggu Kejari Tanjung Balai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Apabila sudah dikonfimasi, Petugas PTSP mengarahkan tamu tersebut untuk menunggu penyidik yang bersangkutan di ruang tunggu Kejari Tanjung Balai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan koordinasi dengan Penyidik"