Besuk Tahanan

  1. Surat pemohon
  2. membawa kartu identitas diri (KTP, SIM)

  1. Menerima besuk tahanan dari pemohon
  2. Membuat nota pendapat
  3. Menyetujui atau menolak
  4. Menindaklanjuti disposisi Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir
  5. Menyerahkan surat izin kepada pemohon

1. Menerima besuk tahanan dari pemohon : 3 menit

2. Membuat nota pendapat : 3 menit

3. Menyetujui atau menolak : 3 menit

4. Menindaklanjuti disposisi Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir : 3 menit

5. Menyerahkan surat izin kepada pemohon : 1 menit

Tidak dipungut biaya

Besuk Tahanan


1. Disediakan Kotak Pengaduan di Ruangan PTSP; atau

2. Melalui Hotline Center dengan Nomor : 082281794613; atau

3. Melalui Email : kejaripali02@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Besuk Tahanan"