1. Menerima besuk tahanan dari pemohon : 3 menit
2. Membuat nota pendapat : 3 menit
3. Menyetujui atau menolak : 3 menit
4. Menindaklanjuti disposisi Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir : 3 menit
5. Menyerahkan surat izin kepada pemohon : 1 menit
Tidak dipungut biaya
Besuk Tahanan
1. Disediakan Kotak Pengaduan di Ruangan PTSP; atau
2. Melalui Hotline Center dengan Nomor : 082281794613; atau
3. Melalui Email : kejaripali02@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana