Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  1. Pasien membawa resep dari ruang pelayanan

  1. Pasien membawa resep yang telah dibuatkan dari ruang pelayanan sebelumnya
  2. Pasien menyerahkan resesp ke petugas ruang farmasi
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  4. Pasien akan diberikan obat dan dijelaskan cara minum obat yang tepat

NO

UNSUR

JENIS OBAT & WAKTU (MENIT)

WAKTU (MENIT)

TOTAL

WAKTU (MENIT)

1

Resep racikan

Skrining resep

5’

20’

Menyiapkan obat dan pelabelan

10’

KIE

5’

2

Resep non racikan

Skrining resep

5’

15’

Menyiapakn obat dan pelabelan

5’

KIE

5’


b.    Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000


Obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai yang tertulis dalam resep, konsultasi / edukasi

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

,WhatsApp pada nomor : 081335729091

4. Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)

5. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com

6. Website : https://pkmmegaluh.jombangkab.go.id/

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"