Layanan Pengembalian Tilang

  • Pengembalian Tilang
    1. Membawa bukti bayar Denda perkara tilang (bagi yang pembanyaran online);
    2. Membawa surat tilang asli atau surat tanda laporan kehilangan barang (surat) jika surat tilang asli sudah hilang
    3. Membawa fotocopy identitas berupa KTP;
    4. Membawa surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa serta pemberi kuasa bila diwakili atau dikuasakan.

  • Pengembalian Tilang
    1. Pelanggar datang PTSP Kejari Medan lalu ke loket tilang pada Kantor Kejaksaan Negeri Medan dengan membawa kartu identitas dan/atau surat kuasa;
    2. Membawa bukti bayar Denda perkara tilang (bagi yang melakukan pembayaran online);
    3. Melakukan pembayaran melalui “Aplikasi Etilang Kejaksaan” (bagi pelanggar yang belum membayar secara online);
    4. Petugas Tilang mengecek kelengkapan administrasi pelanggar;
    5. Jika administrasi tidak lengkap maka Petugas Tilang memberikan informasi kepada pelanggar tentang cara melengkapi administrasi tersebut.
    6. Jika administrasi tidak lengkap maka Petugas Tilang memberikan informasi kepada pelanggar tentang cara melengkapi administrasi tersebut.

10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

Pelanggar tilang diterima oleh Petugas pengamanan kantor dan diarahkan ke Gedung PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembalian Tilang"