Pelayanan Tilang

  1. surat tilang

  1. Pelanggar tilang menyerahkan surat tilang kepada petugas
  2. Petugas tilang mengecek administrasi surat tilang melalui www.tilang.kejaksaan.go.id
  3. Petugas memberitahukan jumlah denda tilang sesuai dengan putusan Pengadilan yang ada pada aplikasi e-tilang
  4. Petugas melampirkan jumlah denda yang akan dibayarkan melalui transfer bank
  5. Pelanggar membayar denda tilang
  6. Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran denda
  7. Petugas memberikan barang bukti tilang

1. Pelanggar tilang menyerahkan surat tilang kepada petugas tilang : 1 Menit

2. Petugas tilang memberikan informasi jumlah denda yang dibayarkan pelanggar : 2 Menit

3. Pelanggar membayar denda yang ditetapkan : 2 menit

4. Petugas tilang menyerahkan barang bukti : 1 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang


1. Disediakan Kotak Pengaduan di Ruangan PTSP; atau

2. Melalui Hotline Center dengan Nomor : 082281794613; atau

3. Melalui Email : kejaripali02@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"