1. Pelanggar tilang menyerahkan surat tilang kepada petugas tilang : 1 Menit
2. Petugas tilang memberikan informasi jumlah denda yang dibayarkan pelanggar : 2 Menit
3. Pelanggar membayar denda yang ditetapkan : 2 menit
4. Petugas tilang menyerahkan barang bukti : 1 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan tilang
1. Disediakan Kotak Pengaduan di Ruangan PTSP; atau
2. Melalui Hotline Center dengan Nomor : 082281794613; atau
3. Melalui Email : kejaripali02@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana