Layanan Pengembalian Barang Bukti

  1. Dokumen Dari Jaksa Penuntut Umum
  2. Petikan Putusan Pengadilan
  3. P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  4. BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  5. Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
  6. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
  7. Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
  8. Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor
  9. Surat Kuasa ber materai 10000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)

  • Pelayanan Tamu (Pengembalian barang bukti)
    1. Tamu diterima oleh Petugas pengamanan kantor dan diarahkan ke Gedung PTSP
    2. . Petugas PTSP mempersilakan tamu duduk dan menanyakan keperluan kedatangannya
    3. Petugas PTSP menginput data tamu ke dalam aplikasi buku tamu kejaksaan
    4. Petugas PTSP segera menghubungi Pegawai yang ingin dijumpai oleh tamu tersebut Apabila sudah dikonfimasi, Petugas PTSP mengarahkan tamu tersebut untuk menunggu Pegawai yang bersangkutan di ruang tunggu Kejari Tanjung Balai

10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu

 Persyaratan Pelayanan Barang Bukti Diantar/Delivery:
   1) Mengajukan Permohonan Untuk dilakukan Pengantaran/Delivery
   2) Pemilik Barang telah Lanjut Usia
   3) Pemilik Barang Memiliki Keterbatasan Fisik (Disabilitas)
   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembalian Barang Bukti"