Pemberian HGB Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh Petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah
  6. Proposal/ Rencana Pengusahaan tanah
  7. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. penerimaan dan pemeriksaan berkas dokumen permohonan
  2. penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pengukuran Lapangan
  4. Pengolahan data
  5. pencatatan dan penerbitan sertipikat
  6. Pengesahan
  7. Penyerahan Sertipikat


38 hari
 untuk:

  • Tanah luas tidak lebih dari 2.000m2

57 hari untuk:

  • Tanah luas >2.000m2 s.d. 150.000m2

97 hari untuk:

  • Tanah yang luasnya lebih dari 150.000m2



Biaya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertipikat HGB

Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian HGB Badan Hukum"