Pelayanan Penerimaan Tamu

  • KTP
    1. SIM

  • Pengirim surat diterima oleh Petugas pengamanan kantor dan diarahkan ke Gedung PTSP
    1. Surat masuk diterima oleh Petugas PTSP dan menandatangani bukti serah terima surat
    2. Petugas PTSP menginput surat masuk ke dalam aplikasi SIPEDE (Sistem Informasi Persuratan dan Disposisi Elektronik) Kejaksaan RI
    3. Petugas PTSP menyerahkan dan meneruskan surat masuk kepada Kepala Urusan Tata Usaha dan Persuratan untuk diteruskan kepada Pimpinan

5 menit untuk PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Pelayanan terpadu satu pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan kejaksaan melalui satu pintu. 


 PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

  •  Buku Tamu. Buku Tamu Kejaksaan terintergrasi mulai dari pintu masuk hingga keluar.
  • Persuratan. Persuratan Elektronik Kejaksaan terintegrasi dengan tanda tangan digital (E-SIGN). 
  • Lapdumas. Laporan Pengaduan Masyarakat terintegrasi dengan Sistem Persuratan Elektronik. Survey.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu "