1. Memberikan surat panggilan saksi (P-38) min.3 hari sebelum persidangan : 10 menit
2. Mempersiapkan kendaraan saksi untuk menuju pengadilan negeri : 5 menit
3. Mengantar saksi menuju pengadilan negeri untuk melakukan tahap persidangan : 90 menit
4. Mengantar saksi untuk kembali ke rumah : 90 menit
Tidak dipungut biaya
antar jemput saksi
1. Disediakan Kotak Pengaduan di Ruangan PTSP; atau
2. Melalui Hotline Center dengan Nomor : 082281794613; atau
3. Melalui Email : kejaripali02@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana