Antar Jemput Saksi

  1. membawa kartu identitas diri (KTP, SIM)
  2. membawa surat panggilan saksi

  1. Membuat surat panggilan saksi (P-38)
  2. Menyerahkan surat panggilan saksi
  3. Kasi Tindak Pidana Umum memerintahkan petugas antar jemput saksi
  4. Petugas mempersiapkan kendaraan untuk mengantar saksi ke Pengadilan Negeri
  5. Mengantar saksi menuju Pengadilan
  6. Setelah persidangan, petugas mengantar saksi kembali kerumah

1. Memberikan surat panggilan saksi (P-38) min.3 hari sebelum persidangan : 10  menit

2. Mempersiapkan kendaraan saksi untuk menuju pengadilan negeri : 5 menit

3. Mengantar saksi menuju pengadilan negeri untuk melakukan tahap persidangan : 90 menit

4. Mengantar saksi untuk kembali ke rumah : 90 menit

Tidak dipungut biaya

antar jemput saksi

1. Disediakan Kotak Pengaduan di Ruangan PTSP; atau

2. Melalui Hotline Center dengan Nomor : 082281794613; atau

3. Melalui Email : kejaripali02@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Jemput Saksi"