Pemberian Hak Milik Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Asli bukti perolehan tanah/alas hak
  5. Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan prosess input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas turun lapangan
  6. Pantia melakukan pemeriksaan dan penelitian lapangan
  7. Proses membuat risalah pemeriksaan lapangan
  8. Panitia pemeriksaan tanah menandatangani risalah
  9. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  10. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  11. Penandatanganan produk pelayanan
  12. Pencatatan produk pelayanan
  13. Penyerahan produk pelayanan

38 hari untuk:

  • Tanah pertanian luas tidak lebih dari 2 Ha
  • Tanah non pertanian luas tidak lebih dari 2.000m2

57 hari untuk:

  • Tanah pertanian luas >2 Hektar
  • Tanah non pertanian luas >2.000m2 s.d. 5.000m2

97 hari untuk:

  • Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000m2

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon danSesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Perorangan

Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Milik Perorangan"