Pelayanan Layanan Lelang Barang Rampasan

  1. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyelenggarakan lelang eksekusi Barang Rampasan melalui sarana internet dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mandailing Natal, melalui website lelang.go.id

  1. Pelelangan barang rampasan negara dan benda sita eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan untuk pemenuhan pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, restitusi, dan/atau pidana tambahan lainnya yang terkait perampasan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Mengikuti syarat dan ketentuan lelang KPKNL

Tidak dipungut biaya

-

- Datang langsung

- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

- Melalui DM Instagram Kejari.madina

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Layanan Lelang Barang Rampasan"