Informasi Publik dan Pelayanan Hukum Gratis

No. SK: KEP-22C/P.2.14/Cr.5/07/2024

  1. Kartu Identitas Pengenal

  1. Satpam mengarahkan Tamu ke pintu masuk PTSP;
  2. Tamu diarahkan menuju ruang tunggu PTSP, apabila meja PTSP tidak sedang melayani tamu bisa langsung menuju meja PTSP;
  3. Petugas PTSP menanyakan maksud dan tujuan kedatangan Tamu;
  4. Petugas PTSP menghubungi Jaksa Pengacara Negara/Pejabat melalui telepon/chat
  5. Petugas PTSP mengarahkan Tamu untuk menemui Jaksa Pengacara Negara /Pejabat melalui telepon/chat
  6. Jaksa Pengacara Negara /Pejabat Berwenang akan mendengarkan dan mencari solusi terkait permasalahan tamu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik dan Pelayanan Hukum Gratis

Website : https://kejari-donggala.go.id

Gmail : kejaridonggala@gmail.com

Telp. 0457 (71389), fax 0457 (71389)

Instagram : kejaridonggala

Facebook : Kejaksaan Negeri Donggala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Publik dan Pelayanan Hukum Gratis"