Antar Barang Bukti

  1. membawa kartu identitas diri (KTP, SIM)

  1. Menerima disposisi Kajari terhadap putusan pengadilan
  2. Menerima disposisi dari Kajari terhadap pengantaran barang bukti
  3. Membuat nota dinas kepada Kasi BB untuk dilakukan eksekusi
  4. Kasi BB membuat surat perintah kepada petugas untuk dilakukan pengantaran barang bukti
  5. Petugas melakukan antar barang bukti sesuai dengan keputusan pengadilan
  6. Pelaporan hasil pelayanan/berita acara antar barang bukti

1. Menerima disposisi Kajari terhadap putusan pengadilan : 3 Menit

2. Menerima Disposisi dari Kajari terhadap pengambilan barang bukti : 3 menit

3. Membuat nota dinas kepada Kasi barang bukti untuk dilakukan eksekusi : 3 Menit

4. Melakukan eksekusi pelayanan antar barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan : Maks. 1 hari kerja

5. Pelaporan hasil pelayanan antar barang bukti : segera

Tidak dipungut biaya

Antar Barang Bukti

1. Disediakan Kotak Pengaduan di Ruangan PTSP; atau

2. Melalui Hotline Center dengan Nomor : 082281794613; atau

3. Melalui Email : kejaripali02@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Barang Bukti"