1. Menerima disposisi Kajari terhadap putusan pengadilan : 3 Menit
2. Menerima Disposisi dari Kajari terhadap pengambilan barang bukti : 3 menit
3. Membuat nota dinas kepada Kasi barang bukti untuk dilakukan eksekusi : 3 Menit
4. Melakukan eksekusi pelayanan antar barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan : Maks. 1 hari kerja
5. Pelaporan hasil pelayanan antar barang bukti : segera
Tidak dipungut biaya
Antar Barang Bukti
1. Disediakan Kotak Pengaduan di Ruangan PTSP; atau
2. Melalui Hotline Center dengan Nomor : 082281794613; atau
3. Melalui Email : kejaripali02@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana