Pelayanan Layanan Penumpang

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  1. Petugas Pelayanan yang melayani jasa penyampaian informasi dan pelayanan jasa penumpang terminal lainnya
  2. Peralatan yang bersangkutan dengan pelayanan jasa fasilitas terminal

  • Proses kedatangan penumpang di Terminal
    1. Penumpang tiba di jalur kedatangan (Zona Perpindahan)
    2. Petugas mengarahkan Penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan bus AKDP/AKAP, menuju zona II untuk pembelian tiket lanjutan dan melanjutkan perjalanannya
    3. Bagi penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan dengan angkutan perkotaan/angkutan perdesaan diarahkan menuju jalur angkutan perkotaan/angkutan perdesaan
    4. Penumpang yang dijemput, menuju Zona II selanjutnya area parkir
    5. Penumpang meninggalkan area terminal
    6. Bagi penumpang dengan kebutuhan khusus, petugas keamanan memberikan bantuan dan pendampingan kepada calon penumpang hingga penumpang naik bus/meninggalkan area terminal
  • Proses keberangkatan penumpang di Terminal
    1. Calon penumpang/pengantar datang memasuki area terminal (Zona Perpindahan), petugas lapangan mengarahkan kendaraan pengantar untuk memasuki area drop off dan/atau area parkir
    2. Calon penumpang menuju area pelayanan (Zona II), petugas loket melayani pembelian tiket. Calon penumpang dan pengantar dapat memanfaatkan area komersial/fasilitas umum terminal. Petugas pelayanan memberikan bantuan informasi yang dibutuhkan
    3. Penumpang bertiket memasuki Zona I, petugas keamanan melakukan pemeriksaan tiket dan barang bawaan penumpang
    4. Penumpang menuju dan menunggu di ruang tunggu keberangkatan
    5. Penumpang menuju jalur keberangkatan dan naik bus sesuai tujuan keberangkatan penumpang

Total waktu yang dibutuhkan 24 jam per hari dilaksanakan dengan system 3 ( tiga ) shift dengan 4 ( empat ) regu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan layanan kedatangan penumpang; dan Pelayanan layanan keberangkatan penumpang sesuai dengan tujuan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :

a.    Telepon : (0271) 7471392

b.    Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392

c.    Email: bptdkelas2jateng@gmail.com

d.    Facebook : bptdkelas2jateng

e.    X: @bptdkelas2jateng

f.     Instagram: bptdkelas2jateng

2.    Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

  1. Telepon : 151
  2. Email: info151@dephub.go.id
  3. Facebook : kemenhub151
  4. X: @kemenhub151
  5. Instagram: kemenhub151

3.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

  1. Website: www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. X: @lapor1708
Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Layanan Penumpang"