Rekomendasi Ijin Mendirikan dan Oprasional Rumah Sakit Type C, Type D dan Klinik

No. SK: 440/799-Sekretariat/VI/2023

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP yang tervalidasi
  3. Fotocopy IMB/PBG
  4. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  5. Profil Rumah Sakit, meliputi Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategis dan Struktur Organisasi
  6. Daftar Sumber Daya Manusia

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan Kepengurusan perijinan
  2. Berkas /dokumen diterima diperiksa oleh petugas
  3. (?) Berkas lengkap, dokumen diterima dan dinomori serta diberikan nomor kepada pemohon tersebut tanda sebagai terima berkas (x) Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Berkas lengkap diproses paling lama 1 (satu) hari kerja
  5. Rekomendasi selesai diserahkan ke petugas
  6. Petugas menyerahkan Rekomendasi ke Pemohon

Surat Rekomendasi selesai satu hari setelah dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan dan Oprasional Rumah Sakit Type C, Type D dan Klinik

1.   Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak

2.   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak atau Surat yang  dialamatkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Jl.Multatuli Nomor 5 Rangkasbitung;

5.   Website : https://dinkes.lebakkab.go.id/

7.   LAPOR-SP4N : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Mendirikan dan Oprasional Rumah Sakit Type C, Type D dan Klinik"