Penjualan Produk Statistik Berbayar

No. SK: 60 Tahun 2024

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Pacitan
  2. Pengguna Layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dll)
  3. Pengguna Layanan mengajukan permintaan layanan penjualan hardcopy dan softcopy publikasi
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian hardcopy/softcopy publikasi (format, biaya dan media)

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten Pacitan
  2. Pengguna Layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas di resepsionis untuk penggunaan loker dan disilahkan menunggu waktu pelayanan penjualan
  4. Pengguna Layanan memberikan informasi kepada petugas daftar publikasi yang diperlukan
  5. Petugas layanan menyiapkan publikasi
  6. Pengguna membayar dan menerima publikasi
  7. Pengguna memeriksa publikasi yang diterima, jika ada yang tidak sesuai maka kembali ke petugas layanan
  8. Kembali ke petugas layanan
  9. Jika sudah sesuai maka pengguna bisa pulang

10 Menit

Berbayar sesuai PP No. 7 Tahun 2015 tentang PNBP BPS

Produk BPS yaitu publikasi tidak berwatermark dan/atau data mikro dan/atau peta wilayah kerja statistik

Keluhan, saran, kritik atau laporan dapat disalurkan melalui:

1. Kotak pengaduan dan saran di Lantai 1 BPS Pacitan

2. SP4N LAPOR www.lapor.go.id

3. WA. 081234563501

4. Sosial Media BPS Kabupaten Pacitan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik Berbayar"