Standar Pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

No. SK: KEP-09/N.3.12/Kph.1/05/2024

  1. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS)
  2. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki yang tertutup
  3. Membuka topi dan kacamata hitam

  1. 1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP. 2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 3 S “Senyum, Salam dan Sapa”, kemudian dipersilakan duduk di kursi PTSP dan ditanyakan maksud ataupun keperluannya. 3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu. 4. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu. 5. Pegawai yang berkepentingan/dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu. 6. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai menerima dan membaca notifikasi aplikasi WhatsApp. 7. Apabila tamu diterima, maka pegawai yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu. Sedangkan apabila tamu tidak diterima, maka Petugas PTSP menginformasikan kepada tamu secara santun. 8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan. 9. Petugas PTSP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei layanan kepuasan. 10. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada PTSP.
  2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.
  3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Jalan Mayor Jendral El Tari Nomor 02 Kefamenanu.
  4.  Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan Hotline melalui WA : 081339419880.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)"