Pelayanan Tilang

No. SK: KEP-I-22/L.3.10/Cr.1/05/2024

  1. Pelanggar datang membawa Slip atau Kertas Tilang beserta KTP

  • Pembayaran Tilang di Kantor Kejaksaan
    1. Pelanggar datang ke kejaksaan negeri Padang Panjang sesuai dengan tanggal sidang yang telah ditentukan oleh kepolisian ataupun lewat tanggal sidang dengan membawa Slip bukti tilang
    2. Petugas tilang akan memberikan nomor pembayaran Billing kepada pelanggar ke seluruh bank yang telah ditunjuk sesuai dengan putusan hakim pengadilan negeri
    3. Pelanggar dapat menerima barang bukti tilang dengan menunjukkan bukti pembayaran atau slip penyetoran ke petugas tilang
    4. Apabila pelanggar mempunyai kartu ATM , pelanggar dapat melakukan transaksi pembayaran tilang melalui mesin EDC yang ada di kejaksaaan.
    5. Untuk mengetahui denda tilang pelanggar dapat melihat di papan pengumuman atau di Website E- Tilang Kejaksaan
  • Pembayaran Tilang di Kantor POS
    1. Pelanggar datang ke kantor pos terdekat (senin- sabtu jam buka layanan)
    2. Membawa form biru+KTP kemudian mengisi form alamat penerima bukti tilang
    3. Lalu bayar denda dan biaya kirim tilang sesuai nominal
    4. Barang tilang diantarkan kerumah oleh petugas Pos.
    5. Untuk mengetahui denda tilang pelanggar dapat melihat di papan pengumuman atau di Website E- Tilang Kejaksaan

Jangka waktu penyelesaian membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit

Sesuai dengan putusan hakim dan bisa dilihat di Website E Tilang (tilang.kejaksaan.go.id)

barang bukti tilang

1.    Email: kejari.padangpanjang@kejaksaan.go.id,

2.    Website:http://kejari- Padang Panjang.kejaksaan.go.id,

       3.  Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang(Jl. Kh. Ahmad Dahlan No.03 Padang                Panjang)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"