No. SK: KEP-I-22/L.3.10/Cr.1/05/2024
Jangka waktu penyelesaian membutuhkan waktu
kurang lebih 5 menit
Sesuai dengan putusan hakim dan bisa dilihat di
Website E Tilang (tilang.kejaksaan.go.id)
barang bukti tilang
1. Email: kejari.padangpanjang@kejaksaan.go.id,
2. Website:http://kejari- Padang Panjang.kejaksaan.go.id,
3. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang(Jl. Kh. Ahmad Dahlan No.03 Padang Panjang)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store