98 Hari
Biaya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Sertifikat Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak
Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga
Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp/Whatsapp 0851-8683-3245
Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store