Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan petugas menerima dan memeriksa dokumen permohonan
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya pengukuran pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak
  4. Petugas mengukur dan memeriksa tanah (pemohon harus hadir)
  5. Pengumuman
  6. Setelah pengumuman, petugas melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat
  7. Sertipikat diserahkan ke loket pelayanan lalu diserahkan kepada pemohon

98 Hari

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak

Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga
Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp/Whatsapp 0851-8683-3245

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak"