Standar Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-I- 30 /L.3.19/Cr.1/08/2024

  1. Kartu Identitas ( KTP Asli yang menunjukkan Warga Kabupaten Pesisir Selatan)
  2. Berpakaian Rapi dan Sopan ( Tidak Memakai Baju Kaos dan Sendal Jepit)
  3. No HP yang bisa dihubungi

  1. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan
  2. Isi Formulir dan Buku Tamu sesuai dengan identitas yang ada
  3. Serahkan formulir dan data pendukung (jika ada)
  4. tindak lanjut akan diinformasikan kepada masyarakat melalui Telfon/Whatsapp

7 (tujuh) hari kerja setelah setelah laporan
pengaduan masyarakat diterima.


Tidak dipungut biaya

Laporan Tindakan Pungli, Laporan Tindakan Gratifikasi, Laporan Tindakan Korupsi

1. Email :
tukejaripessel@gmail.com,
2. Website : https://ke jari
pesisirselatan.kej aksaan.g o.id/
3. Surat atau datang langsung ke Kantor
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan(Jl.
Agus salim Kecamatan IV Jurai
Kabupaten Pesisir Selatan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat"