Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-I-22/L.3.10/Cr.1/05/2024

  1. Membawa Petikan Putusan Pengadilan
  2. Membawa Identitas Asli (KTP/SIM/PASPOR)
  3. Membawa Dokumen terkait barang bukti

  1. Pastikan semua surat/dokumen persyaratan lengkap
  2. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang dan sampaikan kepada Petugas PTSP keperluan anda
  3. Pemohon didampingi petugas security/Satpam ke bagian Barang Bukti
  4. Petugas Barang Bukti dan jaksa Penuntut Umum memproses dapat tidaknya barang bukti diambil
  5. Pemohon menandatangani surat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)
  6. Pemohon menerima Barang Bukti

15 menit jangka waktu penyelsaian pelayanan terhitung dari penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

Masyarakat yang ingin menanyakan proses pengambilan barang bukti dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Jl. Kh. Ahmad Dahlan No.3, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat 27111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"